Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mengundang para penerjemah untuk berpartisipasi dalam kegiatan penerjemahan buku dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.
Calon penerjemah wajib memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.
2. Memiliki pos–el yang tetap dan aktif.
3. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan kesiapan untuk melaksanakan penerjemahan buku
dalam jangka waktu yang terbatas.
4. Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang mumpuni, dibuktikan dengan skor hasil Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) seksi I—III minimal 600.
5. Bersedia membuat dan mematuhi perjanjian dengan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan
Bahasa mengenai proses dan hasil kegiatan penerjemahan berdasarkan ketentuan perundang–
undangan yang berlaku.
6. Bukan pegawai di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.